Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan menyusun metodologi penetapan Bank Sistemik.
(2) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indikator:
a. ukuran Bank (size);
b. kompleksitas kegiatan usaha (complexity); dan
c. keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).
(3) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penetapan Bank Sistemik dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Your Correction
