Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge bagi Bank Sistemik.
(2) Masa berlaku penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. periode penetapan bulan Maret, berlaku dari bulan April sampai dengan bulan September tahun berjalan; dan
b. periode penetapan bulan September, berlaku dari bulan Oktober tahun berjalan sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya.
Your Correction
