Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik. (3) Pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada: a. bulan Maret, dengan menggunakan data sampai dengan posisi bulan Desember tahun sebelumnya; dan b. bulan September, dengan menggunakan data sampai dengan posisi bulan Juni tahun berjalan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Your Correction