Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 10, Pasal 12 ayat (4), dan ayat (10), Pasal 13C ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (8), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (2A), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 44A ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 49, dan/atau Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(2) OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai kondisi Perusahaan membahayakan bagi pemegang polis
atau tertanggung.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa:
a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
b. dihapus;
c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham, dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian;
dan/atau
d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
33. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
