Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI.
(3) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah terbesar antara hasil perhitungan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi.
22. Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 44 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), serta ayat (1) huruf c Pasal 44 dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
