Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara Republik INDONESIA.
21. Ketentuan Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
