Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang rupiah. (2) Penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang asing dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana. 19. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction