Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang rupiah.
(2) Penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang asing dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana.
19. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
