Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset Subdana wajib ditempatkan pada jenis investasi: a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank; c. saham yang tercatat di bursa efek; d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; e. MTN; f. surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA; g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga yang diterbitkan oleh Lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana; k. efek beragun aset; l. repurchase agreement (REPO); m. emas murni; dan/atau n. obligasi daerah. (2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi. (3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada OJK dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis. (4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan. (5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset investasi dan aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. 17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction