Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat: 1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal; 2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan 3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian; dan c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai. 15. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction