Correct Article 19A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
