Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan BPRS, untuk setiap BPR dan BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa MTN dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; g. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; h. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; i. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; j. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; k. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; l. investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; m. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; n. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf m; o. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing), untuk setiap Pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; q. dihapus; r. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan; s. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau t. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf s, dan huruf t jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d; dan b. MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan: 1. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f serta batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan 2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). (6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi persyaratan: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu obligasi dan/atau MTN yang dijamin. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction