Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
8. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c, huruf k, dan huruf l Pasal 11 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), ayat (1) huruf q Pasal 11 dihapus, serta penjelasan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
