Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6274) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 6, angka 14, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 23, angka 24, dan angka 25 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction