Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction