Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Dalam hal ASPM melebihi batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan pemenuhan ketentuan rangkap jabatan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction