Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh izin atau persetujuan perpanjangan izin ASPM, permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM dimaksud mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Your Correction