Correct Article 37
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat.
Your Correction
