Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat.
Your Correction