Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ASPM yang telah mendapatkan persetujuan aktif kembali dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada periode pelaporan terdekat.
Your Correction