Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan aktif kembali ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan aktif kembali yang memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan persetujuan aktif kembali ASPM pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan aktif kembali belum lengkap; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan aktif kembali belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Dalam hal tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan: a. persetujuan aktif kembali izin ASPM, jika tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan memenuhi syarat; atau b. penolakan persetujuan aktif kembali izin ASPM, jika tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan. (5) Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap mengembalikan izin ASPM.
Your Correction