Correct Article 28
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam hal masa nonaktif sementara ASPM telah berakhir dan akan kembali melakukan kegiatan sebagai ASPM, ASPM harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format Surat Permohonan Aktif Kembali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dengan:
a. sertifikat kompetensi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; dan
b. daftar perubahan data dan informasi dari ASPM dengan disertai bukti pendukung meliputi:
1. pindah dan perubahan alamat, jika terjadi perubahan alamat;
2. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; dan
3. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir, jika terdapat perubahan ijazah yang dimiliki.
(2) Dalam hal ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini belum memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan menyampaikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi ASPM dimaksud.
(3) Permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak waktu nonaktif sementara berakhir.
(4) Apabila tidak menyampaikan permohonan aktif kembali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap mengembalikan izin.
Your Correction
