Correct Article 27
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Dalam hal alasan ASPM yang akan mengajukan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) karena diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara, jangka waktu nonaktif sementara ASPM dimaksud dapat mengikuti masa jabatan sebagai Pejabat Negara.
Your Correction
