Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal alasan ASPM yang akan mengajukan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) karena diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara, jangka waktu nonaktif sementara ASPM dimaksud dapat mengikuti masa jabatan sebagai Pejabat Negara.
Your Correction