Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ASPM yang sedang menjalani masa nonaktif sementara: a. dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS; dan b. dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction