Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasan. (2) Permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum rencana nonaktif sementara sesuai dengan format Surat Permohonan Nonaktif Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan: a. surat persetujuan dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS; dan b. laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk periode tanggal 1 Januari atau sejak izin ASPM diperoleh sampai dengan tanggal penyampaian surat nonaktif sementara ASPM. (4) Jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sampai dengan masa berlaku izin ASPM berakhir. (5) ASPM yang sedang dikenai sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan izin kegiatan, tidak dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction