Correct Article 19
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
(1) ASPM wajib menyampaikan:
a. laporan perubahan data; dan
b. laporan kegiatan tahunan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi ASPM yang melakukan kegiatan sebagai DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
Your Correction
