Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.
Your Correction