Correct Article 16
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.
Your Correction
