Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan kegiatan sebagai DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang: a. memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; b. mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; c. melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; d. memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal untuk melakukan upaya perbaikan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; e. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat; f. meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal; g. mendampingi atau mewakili pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA; dan h. memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Your Correction