Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ASPM diangkat atau ditunjuk sebagai DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pengangkatan atau penunjukkan ASPM sebagai DPS mulai berlaku sejak: a. tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham atau tanggal pelaksanaan mekanisme lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham yang mengangkat ASPM sebagai DPS; b. tanggal pengangkatan oleh direksi dan/atau dewan komisaris berdasarkan kewenangan dari rapat umum pemegang saham; atau c. tanggal penunjukan oleh direksi. (2) ASPM yang diangkat atau ditunjuk sebagai DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berhenti sebagai DPS sejak: a. tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sebagaimana diputuskan dalam rapat umum pemegang saham atau tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sebagaimana diputuskan dalam mekanisme lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham; b. tanggal lain yang ditentukan oleh direksi dan/atau dewan komisaris berdasarkan kewenangan dari rapat umum pemegang saham; atau c. tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sesuai kesepakatan dalam kontrak DPS. (3) Dalam hal terdapat ASPM yang mengajukan pengunduran diri, ASPM mulai berhenti sebagai DPS: a. paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal surat pengajuan pengunduran diri; atau b. sejak tanggal surat persetujuan pengunduran diri, jika sebelum 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri.
Your Correction