Correct Article 13
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
(1) ASPM dapat diangkat atau ditunjuk oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS atas rekomendasi
dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Dalam memberikan rekomendasi kepada ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan.
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM wajib memberikan:
a. nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
(4) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ASPM wajib mendasarkan pada Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Your Correction
