Correct Article 12
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
(1) Apabila masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir, masa berlaku izin ASPM diperpanjang paling lama sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak izin ASPM berakhir.
(2) Apabila batas waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, proses perpanjangan izin ASPM tidak dapat dilakukan dan izin ASPM menjadi berakhir.
Your Correction
