Correct Article 9
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Izin ASPM tidak berlaku jika:
a. ASPM meninggal dunia;
b. masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM;
c. masa berlaku izin ASPM telah berakhir dan permohonan perpanjangan izin ASPM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan;
d. sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sudah tidak berlaku; atau
e. izin ASPM dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
