Correct Article 6
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Dalam memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau
b. meminta tambahan informasi dan/atau dokumen kelengkapan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memastikan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Your Correction
