Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon izin ASPM harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. (2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah: 1. melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan 2. dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d. dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah: 1. dikenai sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah; dan 2. dikenai sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan pasar modal syariah; dan g. memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal. (3) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: a. pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat; dan b. sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sertifikat kompetensi ASPM yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup kompetensi di bidang pasar modal dan kompetensi pengawas syariah. (5) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakui kompetensi di bidang pasar modal dari pemohon yang memiliki: a. pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal, dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial atau paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana; b. izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, atau wakil manajer investasi; atau c. surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal. (6) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakui kompetensi pengawas syariah dari pemohon yang memiliki pengalaman muamalah maliyah, yang dibuktikan dengan bukti pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi badan pelaksana harian Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction