Correct Article 2
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Current Text
Orang perseorangan yang:
a. memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
