Correct Article 28
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh direksi dari LPIP yang telah memperoleh persetujuan prinsip, paling sedikit disertai dengan:
a. akta pendirian perseroan terbatas, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b. daftar pemegang saham berikut rincian masing- masing kepemilikan saham sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
c. daftar susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j, jika terjadi perubahan;
e. arsitektur sistem teknologi informasi yang akan digunakan; dan
f. bukti kesiapan operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
