Correct Article 27
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Current Text
(1) Persetujuan prinsip berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LPIP sebelum memperoleh izin usaha sebagai LPIP.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pihak yang tidak memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
