Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan prinsip pemegang saham LPIP yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. dialihkan kepada pihak lain; dan/atau b. mengubah komposisi kepemilikan pemegang saham sampai dengan permohonan izin usaha disetujui. (2) Dalam hal LPIP melakukan pengalihan persetujuan prinsip dan perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham sebelum permohonan izin usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Your Correction