Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPIP dapat memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi kualifikasi keahlian; b. tidak memiliki jabatan di Lembaga Keuangan yang berkedudukan di INDONESIA dan/atau di luar INDONESIA; dan c. memiliki pengetahuan mengenai ekonomi, bahasa, dan budaya INDONESIA. (3) LPIP dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas: a. personalia; dan b. kepatuhan. (4) Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction