Correct Article 17
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Current Text
(1) LPIP wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.
(2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA.
Your Correction
