Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPIP wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA.
Your Correction