Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang saham LPIP wajib berbentuk badan hukum. (2) Bentuk badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh: a. badan hukum INDONESIA; atau b. badan hukum INDONESIA dengan badan hukum asing secara kemitraan. (4) Dalam hal badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memiliki pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Your Correction