Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan LPIP secara strategis.
Your Correction