Correct Article 10
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Current Text
Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LPIP yang sehat;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Debitur atau Nasabah; dan
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
Your Correction
