Correct Article 9
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Current Text
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
