Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPIP wajib menerapkan tata kelola yang baik pada setiap kegiatan usahanya di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris; c. penanganan benturan kepentingan; d. penerapan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit intern, audit ekstern, dan pedoman operasional terkait kerja sama dengan anggota LPIP; e. rencana bisnis tahunan LPIP; dan f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan melalui publikasi. (3) LPIP wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan cakupan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction