Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum LPIP harus berupa perseroan terbatas.
Your Correction