Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPIP terdiri atas: a. menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain; b. memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain; dan c. menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain. (2) LPIP dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) LPIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; dan/atau b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Your Correction