Correct Article 25
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, beserta Peraturan Nomor IX.C.11 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
