Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Emiten memperoleh peringkat default, kewajiban pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak berlaku sampai terdapat perkembangan yang menunjukkan kemampuan Emiten untuk menyelesaikan kewajiban Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Your Correction