Correct Article 21
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Dalam hal Emiten memperoleh peringkat default, kewajiban pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak berlaku sampai terdapat perkembangan yang menunjukkan kemampuan Emiten untuk menyelesaikan kewajiban Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Your Correction
