Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh kewajiban dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
Your Correction