Correct Article 19
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman terkait Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
