Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emiten wajib menyampaikan peringkat yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction